DPMPPTSP Lampung Selatan Mudahkan Izin UMKM hingga ke Pelosok Kecamatan, Berikut Jadwalnya!
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang merata dan responsif.
Salah satu terobosan yang kini digencarkan adalah pelayanan jemput bola perizinan UMKM ke seluruh kecamatan, demi mendorong pertumbuhan ekonomi dari akar rumput mulai 1 Agustus 2025 mendatang di seluruh kecamatan di Lamsel.
Langkah ini bukan sekadar program teknis, melainkan bagian dari visi besar pembangunan ekonomi inklusif di bawah kepemimpinan Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, yang dikenal memiliki latar belakang sebagai pelaku usaha.
Bupati memahami betul bahwa sektor UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah.
Maka, strategi pelayanan langsung ke lapangan menjadi penting agar para pelaku UMKM tidak merasa terbebani oleh birokrasi atau jarak geografis.
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Lamsel Rio Gismara menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah yang nyata bagi para pelaku usaha kecil.
Tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tim yang diturunkan ke kecamatan juga memberikan pendampingan dan edukasi langsung agar pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas usaha.
“Kami tidak ingin masyarakat berpikir bahwa mengurus izin itu sulit, mahal, atau penuh hambatan. Kami hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk membantu. Bahkan, sekarang izin bisa selesai dalam hitungan jam melalui layanan digital kami,” ujar Rio, Selasa (29/7/2025).
Saat ini, DPMPPTSP telah mengintegrasikan sistem perizinan berbasis digital seperti aplikasi SIP-Online dan SIM-BG, yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan kapan saja tanpa harus datang ke kantor.
Namun untuk memastikan tidak ada yang tertinggal, khususnya pelaku usaha di desa-desa dan wilayah pinggiran, pendekatan langsung tetap dilakukan.
UMKM
Perizinan
Lampung Selatan
DPMPPTSP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
