Diskes Bandar Lampung Sebut Belum Ada SPPG Ajukan Penerbitan SLHS

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Kota Bandar Lampung

6 Oktober 2025 13:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung. Foto: Dok/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung. Foto: Dok/Rilis.id

RILISID, Kota Bandar Lampung — Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung Muhtadi. A. Temenggung menjelaskan, penerbitan SLHS itu dapat dilakukan apabila SPPG mengajukan dan telah memenuhi persyaratan.

Namun hingga saat ini, belum ada SPPG yang ajukan penerbitan SLHS tersebut.

“Belum ada (SPPG ajukan penerbitan SLHS), tetapi memang sekarang ini masih pelatihan dan inspeksi kesehatan lingkungan. Sepanjang mereka telah memenuhi persyaratan, mereka bisa mengajukan (penerbitan SLHS) begitu,” ujar Muhtadi saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin, (6/10/2025).

Menurutnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh SPPG, diantaranya mengikuti pelatihan yang saat ini masih terus berjalan.

“Ada beberapa SPPG lagi persiapan untuk mengikuti pelatihan. Jadi ya sekarang ini paralel ya, sembari kita melakukan pelatihan setelah itu kita sosialisasi terkait dengan SLHS yang diajukan oleh SPPG,” imbuhnya.

Dari hasil inspeksi, akan dilihat sudah memenuhi persyaratan atau belum dan jika belum diminta mereka penuhi persyaratan untuk perbaikan terkait dengan dapur, standart operasional (SOP). (*(

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Diskes

MBG

SLHS

Kota Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya