Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Resmi Ditetapkan Gubernur

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 Februari 2026 18:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Rabu (25/2/2026).

“Alhamdulillah, keputusan Gubernur Lampung terkait Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 telah ditandatangani. Sebanyak 13 orang profesional yang sebelumnya mengikuti proses seleksi resmi ditetapkan dan di-SK-kan menjadi Dewan Pendidikan Provinsi Lampung,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan, kehadiran Dewan Pendidikan diharapkan dapat mendorong dan membantu Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu serta akses pendidikan di Provinsi Lampung.

Menurutnya, proses seleksi telah melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, wawancara, hingga pemaparan makalah. Dari ratusan pendaftar, akhirnya mengerucut menjadi 13 orang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita kukuhkan dan segera mulai bekerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan,” tambahnya.

Berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026, berikut susunan personalia Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030:

Ketua:

Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D.

Wakil Ketua:

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Dewan Pendidikan

Disdik provinsi Lampung

Kadisdikbud Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya