Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Faturohman Akui Dapur MBG di Lampura Belum Kantongi Izin
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), tengah menjadi sorotan tajam di Lampung Utara (Lampura).
Selain dipicu keluhan masyarakat terkait kualitas makanan, legalitas bangunan Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) kini turut dipertanyakan.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0412/Lampung Utara (LU) Letkol Inf Roni Faturohman, menanggapi terkait status 65 bangunan dapur MBG di wilayahnya yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IA menegaskan, ketiadaan izin bangunan tersebut bukanlah bentuk pembiaran, melainkan karena adanya perubahan regulasi di tengah jalan.
Menurutnya, pada saat pembangunan awal dimulai, syarat PBG belum menjadi ketentuan yang diwajibkan.
"Ini perintah baru. Bukan berarti sejak awal ada perintah lalu tidak dilaksanakan. Regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) kini mewajibkan seluruh SPPG menyiapkan PBG. Aturan ini akan diturunkan dari pusat dengan tenggat waktu tertentu agar ke depan semua dapur memiliki legalitas yang sah," ujar Dandim, Kamis (26/2/2026).
Polemik ini kian memanas setelah media sosial diramaikan oleh keluhan orang tua murid mengenai komposisi dan kualitas paket makanan yang dinilai tidak memenuhi standar gizi.
Bahkan, terdapat sekolah yang memilih untuk menghentikan sementara distribusi MBG akibat ketidakpuasan terhadap kualitas paket yang diterima.
Menanggapi isu ini, Dandim menjelaskan pembagian tanggung jawab dalam operasional program adalah Peran Satgas BGN.
Pemda juga ikut bertanggung jawab atas regulasi operasional dan pelaksanaan teknis program secara keseluruhan.
Mbg
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
