Catat, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sudah Digratiskan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

22 Mei 2025 18:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi proses balik nama kendaraan bermotor. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi proses balik nama kendaraan bermotor. Foto: ist

• Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

• Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Melakukan balik nama atas kendaraan bekas membawa banyak keuntungan. Selain memperjelas status kepemilikan, proses administratif seperti pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan secara online atas nama sendiri.

Jika suatu saat STNK atau BPKB hilang, proses pengurusannya pun jadi lebih mudah karena data kepemilikan sudah sesuai.

Selain itu, proses klaim asuransi akan lebih lancar, dan risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa diminimalkan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

balik nama kendaraan pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak

BBNKB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya