Catat, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sudah Digratiskan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

22 Mei 2025 18:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi proses balik nama kendaraan bermotor. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi proses balik nama kendaraan bermotor. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah telah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Penghapusan BBNKB itu memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini sudah gratis.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.

Meski biaya balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu membayar beberapa jenis biaya lain yang berkaitan dengan administrasi.

Berikut ini adalah rincian biaya yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Informasi rinci bisa dilihat di lembar STNK. Bila ada tunggakan, akan dikenakan denda.

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, biayanya Rp35.000. Keterlambatan pembayaran juga akan dikenai denda.

• Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

balik nama kendaraan pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak

BBNKB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya