Rakor Bersama Asosiasi, Bupati Dendi Ramadhona Dorong Sinergi untuk Pembangunan Permukiman Terpadu di Pesawaran

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

22 Juli 2025 20:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menghadiri rakor bersama sejumlah asosiasi dan himpunan pengembang perumahan di Hotel Emersia. Foto: Diskominfo Pesawaran
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menghadiri rakor bersama sejumlah asosiasi dan himpunan pengembang perumahan di Hotel Emersia. Foto: Diskominfo Pesawaran

RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah asosiasi dan himpunan pengembang perumahan dalam rangka menyelaraskan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia Hotel, Bandar Lampung, pada Selasa (22/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pengembang guna mempercepat penyediaan hunian yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kolaborasi ini sangat krusial agar program pembangunan perumahan, terutama yang menyasar MBR, dapat terlaksana secara maksimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan," ujar Bupati.

Salah satu agenda strategis yang turut dibahas adalah optimalisasi pemanfaatan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yakni skema subsidi dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mempermudah kepemilikan rumah dengan suku bunga rendah dan persyaratan terjangkau.

Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit secara nasional.

Namun hingga pertengahan tahun ini, baru sekitar 124.000 unit yang terserap.

Dendi menegaskan, Pemkab mendukung penuh target nasional tersebut dengan memberikan berbagai kemudahan bagi pengembang lokal, termasuk penyederhanaan proses perizinan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap Program Nasional Pembangunan tiga Juta Rumah, Pemkab Pesawaran juga telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan rumah MBR," imbuhnya.

Dendi menjelaskan, ada sejumlah syarat pengajuan FLPP yang meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, penghasilan maksimal Rp10 juta/bulan untuk pasangan menikah dan Rp8,5 juta/bulan untuk individu belum menikah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bupati Pesawaran

Dendi Ramadhona

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya