Pinjaman Rp150 Miliar dan Lelang Proyek Gagal 2025 oleh Pemkab Lampung Utara Tuai Sorotan
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Polemik dugaan 24 paket proyek siluman dalam APBD Lampung Utara 2026 hingga rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Selasa (17/3/2026), Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Lampung Utara yang menggelar aksi damai di Gedung DPRD dengan memilih menempuh jalur dialog melalui audiensi tertutup bersama pihak eksekutif dan legislatif.
Ketua PGK Lampung Utara Exsadi mengatakan, aksinya menyoroti dua isu yang menjadi perhatian publik.
Mereka meminta Bupati Hamartoni Ahadis mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diduga menyisipkan 24 paket proyek saat proses evaluasi tanpa melibatkan Badan Anggaran DPRD.
Selain itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi APBD 2026 yang diduga cacat hukum dan mendorong upaya hukum melalui pengadilan.
Mereka juga menuntut evaluasi kinerja TAPD serta menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI.
"Aksi awalnya direncanakan di beberapa lokasi, tapi akhirnya dipusatkan di DPRD karena TAPD dipanggil untuk dialog bersama di ruang rapat Ketua DPRD," ujar Exsadi melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak DPRD menyatakan bahwa 24 paket proyek tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Tidak terlaksananya lelang pada 2025 disebut karena adanya pergantian pejabat.
"Sesuai penjelasan Ketua DPRD, 24 paket itu sudah melalui mekanisme. Hanya saja, pada 2025 tidak sempat dilelang karena terjadi pergantian pejabat," jelasnya.
24 Paket Proyek
APBD
DPRD
SDABMBK
TAPD
BPKAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
