Pinjaman Rp150 Miliar dan Lelang Proyek Gagal 2025 oleh Pemkab Lampung Utara Tuai Sorotan
Furkon Ari
Lampung Utara
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial, menilai aksi dan pernyataan sikap PGK dapat menjadi bagian dari materi gugatan jika ada pihak yang membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menegaskan, polemik ini tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut, karena penentuan benar atau tidaknya prosedur APBD akan diputuskan melalui jalur hukum.
"Tidak perlu berdebat panjang. Penentu akhir adalah putusan hakim di pengadilan, apakah APBD Lampung Utara 2026 melanggar prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau tidak," tegas Farouk.
Sejumlah pejabat penting hadir dalam dialog tersebut yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Intji Indriati, Plt Kepala BPKAD Iskandar selaku Sekretaris TAPD, Asisten I Mat Soleh, serta Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya. (*)
24 Paket Proyek
APBD
DPRD
SDABMBK
TAPD
BPKAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
