Akhirnya Kementan Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg Rafraksi Maksimal 15 Persen
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Harga ubi kayu atau singkong akhirnya menemui titik temu. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian melalui Dirjen Tanaman Pangan akhirnya menetapkan harga singkong.
Hal ini teruang dalam surat bernomor B-2218/TP.220/C/09/2025, yang ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro pada Selasa 9 September 2025.
Dalam surat tersebut berisikan menindaklanjuti rapat bersama Gubernur dan Bupati se-Lampung serta perusahaan tapioka yang telah dilakukan.
Maka telah resmi disepakati harga beli ubi kayu petani sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
“Kesepakatan ini berlaku mulai hari ini, 9 September 2025, dan untuk dilakukan bersama,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Selain penetapan harga, kesepakatan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan).
Di mana impor hanya diperbolehkan apabila kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati di Lampung pada 9 September 2025, serta kesepakatan sebelumnya antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.
Dengan keputusan ini, diharapkan stabilitas harga ubi kayu petani lebih terjamin dan rantai tata niaga lebih berpihak kepada petani.
Sebelumnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati menemui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa 9 September 2025 malam untuk memastikan langkah konkret dalam mengatasi krisis singkong di Lampung.
Singkong
harga singkong
kementan tetapkan harga singkong
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani djausal
Mentan
dirjen tanaman Pangan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
