Yozi soal Anak-Adik Legislator Lolos KPID: Tidak Ada yang Mengharamkan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

14 Agustus 2020 23:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menanggapi lolosnya anak dan adik koleganya dalam seleksi calon anggota KPID Lampung.

Baca: Selain Anak Waka Komisi I, Ternyata Adik Kandung Legislator Gerindra juga Lolos KPID

Ia mengakui lolosnya anak Wakil Ketua Komisi I Mardani Umar dan adik kandung anggota Komisi I Mirzalie sempat menjadi perdebatan internal.

"Ketika kami menerima 21 nama yang disodorkan oleh Timsel (Tim seleksi), dan mengetahui hal tersebut: sempat menjadi perdebatan internal,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada Rilislampung, Jumat (14/8/2020).

Pihaknya kemudian melakukan kajian untuk mengetahui apakah lolosnya anak dan adik kandung koleganya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan tetapi setelah kami bolak-balik mengkaji dari sisi regulasi, tak ada hal yang mengharamkan bagi mereka untuk ikut dalam proses seleksi,” ujarnya.

Yozi menyatakan 21 nama calon anggota KPID sudah diuji publik untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

“Sebetulnya sudah diberi ruang bagi masyarakat untuk menyatakan keberatannya, tapi sampai waktu yang diterapkan, tak satupun tanggapan atau pernyataan keberataan yang diajukan,” tuturnya.

“Lagipula nama-nama tersebut menunjukkan kemampuan yang baik berdasarkan standar penilaian yang kami gunakan dalam melakukan FPT (fit and proper test),” klaim Yozi.

Standar penilaian yang dimaksud adalah keterampilan berkomunikasi dalam menyampaikan gagasan dan pesan, kualitas pembicaraan dan jawaban serta wawasan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya