Yakin Kemendagri Langgar UU? Yuk, Baca Aturan Ini

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

20 Juni 2018 12:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo berbincang dengan Pj Gubernur Jabar, Iwan Bule saat pelantikan di Gedung Merdeka Bandung. FOTO: Dok Kemendagri.
Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo berbincang dengan Pj Gubernur Jabar, Iwan Bule saat pelantikan di Gedung Merdeka Bandung. FOTO: Dok Kemendagri.

RILISID, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membantah kalau pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan dianggap melanggar aturan perundang-undangan. Berikut penjelasannya merunut ketentuan hukum yang ada:

1. Pengunduran diri dari dinas aktif (pasal 109 dan pasal 110 UU No. 5 Tahun 2014 serta pasal 157 dan pasal 159, PP No. 11 Tahun 2017) telah dijelaskan juga dalam pasal 1 angka 3 PP No. 1 Tahun 2003, yang telah menegaskan bahwa segala aktifitas kedinasan  yg dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.

2. Pak Iriawan saat ini adalah seorang pejabat tinggi madya, sebagai Sestama Lemhanas maka tentu yang bersangkutan tidak  lagi dinas aktif dalam lembaga kepolisian.

3. Kenapa tidak mengundurkan diri? 
Selain penjelasan di angka 1, hal tersebut sesuai amanat pasal 9 huruf PP No. 21 Tahun 2002 bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS. 

4. Dengan demikian secara status, yang bersangkutan masih polisi, namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas.

5. Karena Sestama Lemhanas adalah pejabat tinggi madya, maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Pj Gubernur Jabar sbgmana amanat Pasal 201 ayat (10)  UU No. 10 Tahun 2016.

Baca PP No. 21 Tahun 2002 di sini

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya