Yakin Kemendagri Langgar UU? Yuk, Baca Aturan Ini
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membantah kalau pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan dianggap melanggar aturan perundang-undangan. Berikut penjelasannya merunut ketentuan hukum yang ada:
1. Pengunduran diri dari dinas aktif (pasal 109 dan pasal 110 UU No. 5 Tahun 2014 serta pasal 157 dan pasal 159, PP No. 11 Tahun 2017) telah dijelaskan juga dalam pasal 1 angka 3 PP No. 1 Tahun 2003, yang telah menegaskan bahwa segala aktifitas kedinasan yg dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.
2. Pak Iriawan saat ini adalah seorang pejabat tinggi madya, sebagai Sestama Lemhanas maka tentu yang bersangkutan tidak lagi dinas aktif dalam lembaga kepolisian.
3. Kenapa tidak mengundurkan diri?
Selain penjelasan di angka 1, hal tersebut sesuai amanat pasal 9 huruf PP No. 21 Tahun 2002 bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.
4. Dengan demikian secara status, yang bersangkutan masih polisi, namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas.
5. Karena Sestama Lemhanas adalah pejabat tinggi madya, maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Pj Gubernur Jabar sbgmana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016.
Baca PP No. 21 Tahun 2002 di sini
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
