Wow, Dalam Setahun Zumi Zola Dapat Hadiah Rp49 Miliar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 20:08 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Gubernur Jambi Zumi Zola rupanya menerima gratifikasi hingga Rp49 miliar selama menjabat periode 2016 hingga 2017. Angka ini bertambah lantaran sebelumnya ia diduga hanya menerima Rp6 miliar dari beberapa kontraktor untuk sejumlah proyek di Jambi.

"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 Miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Pada saat itu KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu: SPO (Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), EWM (Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan Plt Kepala Dlnas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Salpudin Asisten Daerah 3 Provinsn Jambi) dl Jambi dan Jakarta pada November 2017.

Saat itu KPK rnengamankan uang Rp400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya