Warga Jambi Ini Pelihara Ikan Aligator di Sumur Tua
Anonymous
Jambi
RILISID, Jambi — Sutrisno, seorang warga di Jalan Prabu Siliwangi RT 12, Keluruhan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi memelihara seekor ikan pradator jenis aligator ukuran 80 centimeter dengan berat 4,5 kilogram di dalam sumur tua belakangan rumahnya.
"Setelah ada sosialisasi dan pemberitaan akan bahaya dan larangan pelihara ikan aligator, akhirnya pada Senin (9/7) seorang warga Kasang bernama Sutrisno menyerahkan ikan predator tersebut ke pihak BKIPM untuk diamankan," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Ade Samsudin, di Jambi, Selasa (10/7/2018).
Sutrisno yang mengetahui adanya larangan akan memelihara ikan predator jenis aligator, kemudian menghubungi pihak BKIPM Jambi dan menyerahkan ikan yang selama satu tahun terakhir itu diperliharanya di dalam sumur untuk kemudian diserahkan kepada petugas BKIPM.
Petugas BKIPM Jambi, pada Senin (9/7/2018) kemarin, langsung menuju rumah Sutrisno dan menerima penyerahan satu ekor ikan aligator itu.
Saat diserahkan, ikan tersebut masih dalam keadaan hidup.
Sebelumnya, Sutrisno memelihara ikan tersebut di sumur tua yang ada di dekat rumahnya dan alasan Sutrisno menyerahkan ikan tersebut kepada pihak BKIPM Jambi karena kesulitan dalam pemeliharaan akibat tidak adanya tempat yang memadai serta kesulitan memberikan pakannya.
Sampai saat ini posko BKIPM Jambi sudah menerima sebanyak 14 ekor ikan aligator dari warga dan pemilik toko akuarium penjual ikan hias di Kota Jambi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
