Vakum 12 Tahun, Balai KIR Dishub Metro Kembali Beroperasi

Default Avatar

Anonymous

Metro

13 Agustus 2020 19:28 WIB
Daerah | Rilis ID
Uji KIR Dishub Kota Metro. Foto: Istimewa
Rilis ID
Uji KIR Dishub Kota Metro. Foto: Istimewa

RILISID, Metro — Setelah 12 tahun vakum, Balai Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, kembali beroperasi sejak 10 Agustus lalu. 

"Jadi proses akreditasi KIR kita dari Kemenhub sudah selesai. Kita mendapat akreditasi tipe B. Selama tiga hari ini sudah mulai kita operasikan," kata Kadishub Metro, Zulpikri, Kamis (13/8). 

Dikatakan, untuk memudahkan pelayanan dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), balai KIR Dishub Metro menggunakan pendaftaran sistem online. 

"Masyarakat yang ingin melakukan uji KIR bisa mengakses website Dishub atau mendownload aplikasinya. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun pungutan liar. Kemudian juga kendaraan itu maksimal berada disini selama lima menit," katanya. 

Selama ini, lanjut Zulpikri, masyarakat Metro jika ingin melakukan pengujian kendaraan harus ke Kabupaten Lampung Tengah. Oleh sebab itu, dengan dibukanya uji KIR di Dishub Metro akan lebih memudahkan masyarakat. 

"Sekarang tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan kendaraan yang dari Lampung Timur juga bisa kesini untuk uji KIR," ucapnya.

Untuk kendaraan dari luar Kota Metro jika ingin melakukan pengujian kendaraan di Dishub Metro harus mendapat rekomendasi dari dishub setempat. 

Menurut dia, dengan dibukanya uji KIR ini akan menambah PAD Kota Metro. Pasalnya, berdasarkan pendataan total yang kendaraan yang akan melakukan uji KIR setiap enam bulan kurang lebih sebanyak 6000 kendaraan. 

"Itu bukan hanya dari Kota Metro saja. Tetapi juga dari Lampung Tengah, Lampung Timur dan bahkan Lampung Selatan," terangnya. 

Zul menambahkan, pada tahun 2021 nanti, pihaknya menargetkan PAD yang diperoleh dari uji KIR ini sebanyak Rp.1,6 miliar lebih. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya