Unggul Quick Count, Cagub Maluku Utara Ditahan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juli 2018 07:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

Ditaksir pemufakatan ini merugikan uang negara hingga Rp3,4 miliar. Rincian aliran dana, sebesar Rp1,5 miliar ditransfer pada Zainal, Rp850 juta diberikan pada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan dan sisanya mengalir pada pihak lain.

Atas dugaan itu, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya