Unggul Quick Count, Cagub Maluku Utara Ditahan KPK
Anonymous
Jakarta
Ditaksir pemufakatan ini merugikan uang negara hingga Rp3,4 miliar. Rincian aliran dana, sebesar Rp1,5 miliar ditransfer pada Zainal, Rp850 juta diberikan pada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan dan sisanya mengalir pada pihak lain.
Atas dugaan itu, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
