Unggul Quick Count, Cagub Maluku Utara Ditahan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juli 2018 07:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, ia ditahan pasca unggul dalam pilgub Maluku Utara versi hitung cepat (quick count).

Di akhir pemeriksaan, Ahmad tak banyak berkomentar terkait dengan kasusnya. Justru ia hanya berterimakasih kepada para pemilihnya yang membuat dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara. Ia pun meminta agar masyarakat Maluku bersabar dengan adanya penahanan dirinya di KPK.

"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomer satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada, sabar saja masyarakat maluku utara insya Allah kita dilindungi Allah SWT," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Lebih jauh, ia meyakini walaupun menyandang sebagai status tersangka dan ditahan KPK namun dirinya akan tetap dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara. "Kita sudah menang pasti menang lah. Dilantik lah pasti," tegasnya.

Ahmad Hidayat Mus diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula bersama adiknya, Zainal. Ia kemudian ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4. Sedangkan Zainal ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Dengan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ahmad Hidayat Mus diketahui memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang bersama adiknya, Zainal yang juga menjadi tersangka.

Keduanya tampak sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya tiba-tiba saja sudah berada di dalam loby tanpa diketahui kedatangannya oleh awak media.

Adapun pemanggilannya kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, ia pernah dipanggil penyidik KPK. Namun, Ahmad Mus tak penuhi panggilan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Kakak beradik ini diduga merekayasa pembelian lahan masyarakat, yang belakangan diketahui milik Zainal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya