Tjahjo Sebut Pengunduran Diri Sandiaga Sesuai Mekanisme

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Agustus 2018 16:26 WIB
Nasional | Rilis ID
Mendagri, Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Mendagri, Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebutkan, mekanisme pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui paripurna DPRD, sesuai Undang-Undang Pilkada.

"Sehubungan dengan mundurnya Wagub DKI, saudara Sandiaga Uno menjadi Cawapres, saya kira mekanismenya tetap berdasarkan UU Pilkada, yakni Pasal 176, di mana keputusannya melalui sidang paripurna DPRD," kata Tjahjo dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, parpol pengusung kemudian mengajukan calon pengganti melalui fraksinya pada paripurna DPRD. 

Paripurna DPRD, lanjut dia, mengesahkan, memutuskan pengusulan dari parpol pengusung.

Hal itu, kata Tjahjo, telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Apapun yang diputuskan DPRD kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, untuk selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden. Saya kira ini mekanisme yang sudah detail diatur dalam UU Pilkada," jelas Tjahjo.

Sehingga, tambah dia, segala sesuatu, baik dari penggantinya, semua diatur oleh DPRD.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, "pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung".

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar merujuk ayat (2) pada Pasal 176.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya