Timnas-KPK Fokus pada Pencegahan Korupsi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tim Nasional Pencegahan Korupsi bentukan pemerintahan Joko Widodo melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka sepakat ke depan negara akan lebih fokus pada pencegahan korupsi.
"Selama ini terlihat fokus korupsi lebih dititikberatkan pada penindakan, kita semua memandang pencegahan lebih baik daripada penindakan," ujar Moeldoko di Gedung KPK, Rabu (15/8/2018).
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Bapenas, Bambang Brodjonegoro itu merencanakan berbagai aksi pencegahan korupsi yang dipimpin oleh KPK nantinya.
Salah satunya, pencegahan terhadap tiga fokus utama seperti perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Ini juga sebuah terobosan baru karena upaya pencegahan ini tempatkan KPK sebagai kordinator sesuai Pasal 6 Undang-Undang 30 Tahun 2002. Dalam rangka pencegahan korupsi, KPK berkordinasi dengan Bapennas dalam rangka untuk Mendagri untuk out come Pemdanya, Menpan RB untuk reformasi birokrasi dan Kepala Staf Presiden untuk agenda prioritas pembangunan," ungkap Moeldoko.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dengan adanya Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini maka semakin memperjelas sinergi pencegahan korupsi antar lembaga.
Sehingga, dengan kata lain tidak hanya KPK yang bekerja seorang diri.
"Dengan Perpres baru upaya pencegahan korupsi lebih sistematis dan terkordinasi dan sinergi antar semua lembaga sehingga apapun yang kami rencanakan dan kami implementasikan bisa berjalan mulus sesuai harapan dan sesuai dengan target yang kami setting. Perpres ini secara tegas bentuk tim nas pencegahan anti korupsi dengan sekretariatnya. Sekretariat ini yang akan dikordinasikan oleh KPK," kata Bambang.
Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo menilai pentingnya pembentukan Timnas Pencegahan Korupsi ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
