Tiba di KPK, Gubernur Aceh Tebar Senyum Sumringah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 15:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekiranya pukul 14:05 WIB, Irwandi menginjakan kakinya di gedung KPK.

Ia diantar memakai mobil tahanan KPK. Irwandi yang memakai kemeja putih itu tak menjawab berbagai pertanyaan awak media. Ia hanya menebar senyum sumringah saat disorot kamera.

Diketahui sebelumnya, KPK embali melakukan tangkap tangan. Setidaknya dua kepala daerah di Aceh diamankan. Mereka adalah dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang kepala daerah di Tanah Rencong itu. Setidaknya ada 10 orang yang diamankan.

"KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS," kata Febri lewat pesan singkat, Selasa (3/7/2018) malam. 

Indikasinya, diduga telah terjadi transaksi suap yang melibatkan dua orang kepala daerah di Serambi Mekah itu. "Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh," ujarnya. 

Febri menyampikan para pihak yang ditangkap sudah berada di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. "Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal," ujarnya. 

Irwandi Yusuf merupakan Gubernur Aceh 2007-2012. Ia diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh (PNA) dan sejumlah partai lainnya.

Sementara itu, Bupati Bener Meriah Ahmadi merupakan kader Partai Golkar. Ia berpasangan dengan Syarkawi saat maju dalam Pilkada Bener Meriah 2017. Ahmadi dan Syarkawi dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Bener Meriah pada 14 Juni 2017.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya