Tersangka Kasus Bakamla Setor Uang Rp2 Miliar ke KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tersangka kasus dugaan suap pembahasan proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla RI, Fayakhun Andriadi, mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk FA, KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin, 16 Juli kemarin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Fayakhun dikatakan Febri, telah mengembalikan secara cash ke KPK melalui pengacaranya. Lalu, uang itu kemudian disetor ke rekening penampungan KPK.
"Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," paparnya.
Dalam perkara tersebut, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Diduga uang tersebut ia terima dari proyek pengadaan di Bakamla.
Uang tersebut disinyalir berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah, melalui anak buahnya, M. Adami Okta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
