Tarif Rapid Test Antigen di Lampung Lebih Mahal Ketimbang di Pulau Jawa

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

19 Desember 2020 11:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ilustrasi rapid test.
Rilis ID
Foto ilustrasi rapid test.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Faisal meyakini angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin, sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” kata Faisal.

Dalam SE ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Kemenkes akan segera mengirimkan SE penetapan tarif tersebut kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Klinik Indonesia, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.

Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya