Tarif Rapid Test Antigen di Lampung Lebih Mahal Ketimbang di Pulau Jawa
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Rapid Test Antigen-Swab adalah salah satu cara untuk mengidentifikasi virus corona dengan mendeteksi materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Pemeriksaan ini biasanya digunakan saat hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan masa berlaku 14 hari.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Sabtu (19/12/2020), tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di luar Pulau Jawa seperti Lampung dan sejumlah daerah lainnya sebesar Rp275 ribu.
Sedangkan di Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dari fasilitas pelayanan kesehatan dan enggunakan standar operasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut dia, penetapan tarif dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” jelas Azhar.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menambahkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
