Tak Pakai Masker di Tempat Wisata, 15 Orang Disanksi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Jajaran Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan ini dilakukan di objek destinasi wisata Taman Tirto Asri dan Taman Jomblo di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Minggu (29/11/2020).
Sasaran operasi adalah pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker. Hasilnya, sebanyak 15 orang terjaring.
”Mereka yang melanggar diberikan penindakan langsung berupa teguran lisan, tertulis, push up, menyanyikan lagu nasional, dan mengucapkan teks Pancasila,” papar
Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono.
Dia menjelaskan, operasi bertujuan untuk mengecek kepatuhan warga terhadap prokes di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di tempat-tempat wisata.
Kabag Ops berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap penerapan prokes.
”Disiplin menerapkan prokes akan menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Selain sanksi, tim memberikan masker gratis kepada warga. Mereka juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
