TGTPP Pesawaran Sisir Telukpandan dan Way Ratai

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

22 Juni 2020 18:49 WIB
Daerah | Rilis ID
TGTPP Covid-19 Kabupaten Pesawaran saat pengawasan protokol kesehatan. Foto: Istimewa
Rilis ID
TGTPP Covid-19 Kabupaten Pesawaran saat pengawasan protokol kesehatan. Foto: Istimewa

RILISID, Pesawaran — Pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran di Kecamatan Telukpandan dan Kecamatan Way Ratai, Senin (22/6/2020).

Ketua Tim Kecamatan yang dipimpin oleh Dandim 0421/LS yang diwakili Dansaklak kapt. Inf. sugeng pamuji mengatakan pengawasan untuk pencegahan penularan Coid-19 di era new normal dilaksanakan di beberapa titik lokasi.

Seperti Indomart, Alfamart, pengendara yang melintas, BRI, dan SMA yg sedang melakukan pengumuman hasil penerimaan serta untuk di Way Ratai ditambah dengan terminal bayangan. 

“Dalam pengawasan ini kami menerapkan peraturan kepada pengusaha maupun masyarakat, sesuai Perbup 26 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi tatanan normal baru yg produktif dan aman Covid-19 di Pesawaran,” ujarnya.

Sanksi yang melanggar, mulai teguran, tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang izin, pencabutan izin, pembekuan izin sampai dengan penyegelan.

Kegiatan diikuti anggota Koramil 421-05, Kapolsek Padangcermin diwakili Babinkamtibmas, Camat Way Ratai, Kodim 0421/LS jajaran Koramil, Marinir Piabung, Polres Pesawaran, pegawai kecamatan, Dinas Kesehatan,  BPBD, Dinas Perhubungan, dinas kominfo, Dinas Koperindag, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekertariat Daerah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya