TGTPP Pesawaran Sisir Telukpandan dan Way Ratai
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran di Kecamatan Telukpandan dan Kecamatan Way Ratai, Senin (22/6/2020).
Ketua Tim Kecamatan yang dipimpin oleh Dandim 0421/LS yang diwakili Dansaklak kapt. Inf. sugeng pamuji mengatakan pengawasan untuk pencegahan penularan Coid-19 di era new normal dilaksanakan di beberapa titik lokasi.
Seperti Indomart, Alfamart, pengendara yang melintas, BRI, dan SMA yg sedang melakukan pengumuman hasil penerimaan serta untuk di Way Ratai ditambah dengan terminal bayangan.
“Dalam pengawasan ini kami menerapkan peraturan kepada pengusaha maupun masyarakat, sesuai Perbup 26 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi tatanan normal baru yg produktif dan aman Covid-19 di Pesawaran,” ujarnya.
Sanksi yang melanggar, mulai teguran, tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang izin, pencabutan izin, pembekuan izin sampai dengan penyegelan.
Kegiatan diikuti anggota Koramil 421-05, Kapolsek Padangcermin diwakili Babinkamtibmas, Camat Way Ratai, Kodim 0421/LS jajaran Koramil, Marinir Piabung, Polres Pesawaran, pegawai kecamatan, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, dinas kominfo, Dinas Koperindag, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekertariat Daerah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
