Soal SK Palsu, DPRD Panggil BKD dan Yusuf Kohar

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

4 Juli 2018 17:34 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — DPRD Bandarlampung berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terkait SK pengangkatan pejabat saat M. Yusuf Kohar menjabat Pelaksana tugas (Plt.) wali kota.

Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rekomendasi legislatif terkait pembatalan pengangkatan sejumlah pejabat oleh Yusuf Kohar.

“(Kamis/5 Juli) Besok tindaklanjuti dari BKD karena mereka sebagai leading sektor yang mengeluarkan nomor registrasi di SPT (Surat Perintah Tugas) itu. Karena kemarin, kasi, kabid dan sekretaris menyatakan bahwa tidak tahu menahu dan nomor tersebut tidak masuk dalam nomor registrasi kepegawaian," katanya saat dihubungi rilislampung.id, Rabu (4/7/2018).

Rapat dengar pendapat lintas komisi ini memang dilakukan lantaran 50 anggota DPRD Bandarlampung tidak mengakui dan menyetujui hasil rekomendasi tersebut.

“Semua komisi akan mengeluarkan rekomendasi, karena hampir semua leading sektornya ada yang diganti, nanti kita tindaklanjuti setelah itu. Anggota dewan sudah sepakat bahwa tersebut ada pelanggaran dan tidak mengakui. Surat rekomendasi kemarin kita tindakdilanjuti," terangnya.

Usai pemanggilan BKD, Wiyadi juga berencana akan memanggil Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar.

“Setelah selesai BKD, segera kita panggil. Kemarin tidak kita tindaklanjuti hasil rekomendasi yang sudah kita keluarkan karena memang suasana lagi pilkada, supaya lebih kondusif," tandasnya.

Sementara Plt. Kepala BKD Bandarlampung, Syaprodi, enggan mengomentari terkait permasalahan ini. “Sudah ya, kan sudah banyak pemberitaan di media kemarin,” ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya