Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, IKANU Minta Pertimbangkan Kondisi Sosial
Anonymous
Yogyakarta
RILISID, Yogyakarta — Ikatan Alumni Nahdlatul Ulama (IKANU) Al-Azhar Mesir menilai, penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
"Kami mendukung aturan itu, tetapi tidak bisa dipukul rata penerapannya," kata Sekjen IKANU Al-Azhar Mesir, Anis Mashduqi, di Yogyakarta pada Sabtu (1/9/2018).
Menurut Anis, dalam menerapkan aturan itu pemerintah perlu memertimbangkan aspek kesesuaian dengan tradisi, sosial, dan budaya masyarakat.
Sebab, banyak perkampungan yang tidak mempersoalkan penggunaan pengeras suara di masjid, baik untuk adzan maupun untuk salawatan.
"Selama ini banyak tempat yang tidak ada masalah. Tetapi di tempat lain mungkin itu bermasalah," kata dia.
Bahkan, menurut dia, tidak sedikit warga yang justru berterimakasih dengan dilantunkannya bacaan ayat suci Al-Quran maupun salawatan melalui pengeras suara masjid.
"Dalam imajinasi orang religius di kampung justru bacaan-bacaan Al-Quran maupun salawatan membawa kedamaian," kata dia.
Penerapan aturan itu, kata dia, sebaiknya menyasar pada daerah-daerah yang memiliki potensi resistensi besar, misal banyak warga non-muslim di kawasan tersebut.
"Kalau sekitar masjid ada warga yang beragama lain misalnya, atau komplain di situ baru masjidnya dikenai regulasi itu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta kantor wilayah kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
