Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, IKANU Minta Pertimbangkan Kondisi Sosial

Default Avatar

Anonymous

Yogyakarta

1 September 2018 22:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, dan hingga saat ini, belum ada perubahan.

Menurut Amin, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978.

Dalam instruksi tersebut, di antaranya dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

Adapun bacaan Salat atau do'a cukup menggunakan pengeras suara dalam.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya