Soal Arinal Tantang Nadiem, Ade: Pak Gub, Tidak Perlu Marah-Marah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota DPRD Lampung Ade Utami Ibnu menyoroti viralnya video Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang marah- marah dan menantang Mendikbud Ristek Anwar Nadiem Makarim.
Hal ini terkadi ketika Arinal diwawancarai oleh wartawan terkait disorotnya beberapa daerah di Provinsi Lampung yang melarang pembelajaran tatap muka (PTM).
Pertanyaan sejumlah wartawan pada Arinal itu bermula dari Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, yang disiarkan melalui Youtube DPR RI.
Dalam RDP tersebut, Nadiem menyampaikan ada beberapa pemda yang masih melarang PTM terbatas walaupun sebenarnya dari Kementerian sudah mengizinkan untuk zona kuning dan hijau melakukan PTM sejak 2020.
“Ada beberapa daerah nih Bapak Ibu anggota Komisi X tolong bantuannya. Ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya ya tolong,” kata Nadiem.
“Ada kepulauan Riau ya ini mohon dukungannya, Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Kota Serang dan Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulangbawang, dan Pemkab Mesuji yang ini adalah beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh pemdanya,” tambah Nadim.
Ade Utami beranggapan seharusnya Arinal sabar dan tidak perlu marah- marah bahkan menantang Nadiem.
Seharusnya pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi agar PTM di Provinsi Lampung dapat segera terlaksana.
“Sebaiknya daerah-daerah yang sudah bisa melaksanakan PTM di Provinsi Lampung segera merancang sistem seperti apa yang aman untuk PTM sehingga tidak tercipta klaster baru," paparnya, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, sambung Ade, berdasarkan Ingub No 17 tahun 2021 disebutkan bahwa di satuan pendidikan dapat dilakukan PTM.
Arinal djunaidi
nadiem
ade utami ibnu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
