Sidang BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Boediono dan Todung Lubis
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Wakil Presiden Boediono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI). Dalam hal ini, Boediono akan menjadi saksi mengingat kala perkara itu bergulir, ia menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Selain Boediono, seorang pengacara kondang juga dihadirkan Jaksa. Ia adalah Todung Mulya Lubis.
"Untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfrimasi, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.
Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
