Serahkan LHP, BPK Minta Pemda Tindak Lanjuti Rekomendasi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

LAMPUNG SELATAN

22 Desember 2020 21:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Pemkab Lamsel terima LHP dari BPK Perwakilan Lampung./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Pemkab Lamsel terima LHP dari BPK Perwakilan Lampung./FOTO ISTIMEWA

RILISID, LAMPUNG SELATAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2020 terkait efektivitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Penyerahan secara virtual oleh Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama kepada Pemkab Lamsel diterima Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum M. Darmawan, Selasa (22/12/2020).

Andri mengatakan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2020 pada 10 program dan 9 entitas di sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Secara umum BPK mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan masing-masing pemerintah daerah.

Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian. Permasalahan tersebut telah menjadi temuan BPK dan dilampirkan di dalam LHP serta telah diberikan rekomendasi perbaikannya.

”Silakan nanti dipelajari untuk dilakukan tindak lanjut. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari sesuai dengan kententuan,” ujar Andri.

Sementara, Darmawan menyampaikan ucapan terima kasih BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Lampung Selatan. 

”Kita akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK. Hal ini untuk perbaikan pelayanan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Darmawan.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya