Selangkah Lagi, Nanang Jadi Bupati Lamsel Definitif

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

18 Maret 2020 19:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Paripurna pemberhentian Zainudin Hasan sebagai bupati Lampung Selatan karena tersandung kasus korupsi, Rabu (18/3/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Agus Pamintaher
Rilis ID
Paripurna pemberhentian Zainudin Hasan sebagai bupati Lampung Selatan karena tersandung kasus korupsi, Rabu (18/3/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Agenda rapat paripurna pembahasan pemberhentian Bupati (nonaktif) Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Rabu (18/3/2020), sempat tertunda.

Hal ini lantaran tidak kuorum sebab ketidakhadiran separuh plus satu anggota DPRD Lamsel, Rabu (18/3/2020).

Untunglah pada detik-detik terakhir muncul satu anggota DPRD Lamsel dari Fraksi NasDem, Hasanuri HF. Sidang pun akhirnya dibuka oleh Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Agenda sidang tadinya tertutup untuk umum. Namun setelah Sekretaris DPRD Lamsel, Syamsurijal, membacakan kehadiran 26 anggota, Hendry langsung membuka untuk umum.

Sontak awak media yang sedari siang sudah menunggu, satu per satu mulai masuk ke dalam ruang sidang. Terlihat tiga pimpinan dan 23 anggota tanpa ada satu pun undangan.

”Apakah sidang bisa dilanjutkan,” tanya Ketua DPRD dan dijawab serentak bisa dan langsung ketok palu.

Hendry lalu mempersilahkan kembali Sekretaris Dewan untuk membacakan draft surat pengangkatan Bupati Lamsel (Nanang Ermanto) untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

”Surat akan kita tandatangani dan dikirim ke provinsi untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri agar dibuat surat keputusan pengangkatan Bupati Lamsel masa bakti 2016-2021,” imbuh Hendry.

Usai sidang paripurna, Wakil II Ketua DPRD Lamsel, Agus Sutanto, mengatakan sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati Lamsel adalah perintah Undang-Undang. Sehingga semua anggota DPRD wajib hadir dalam proses paripurna.

”Kalaupun tidak kuorum, tetap bisa berjalan karena ini perintah Undang-Undang. Surat sudah ditandatangi ketua dan bisa dikirim ke provinsi,” kata Agus Sutanto. (*)  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya