Sekprov Jelaskan Urgensi Pembentukan Lima BUMD untuk Gaet Investor

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

7 September 2021 21:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS
Rilis ID
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan maksud pendirian lima BUMD yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) dan kini sedang dibahas oleh DPRD setempat.

Lima BUMD dimaksud PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, dan PT Lampung Usaha Energi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menerangkan, lima BUMD perlu dibentuk karena peluang sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, energi, dan perkebunan di Lampung cukup menjanjikan.

Ia mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi sering kali mempromosikan Provinsi Lampung dan menarik minat investor dari luar untuk berinvestasi ke Lampung.

“Mereka pasti ingin ber-partner dan mereka sangat nyaman apabila bergandengan tangan dengan BUMD,” ungkap Fahrizal, saat dikonfirmasi Rilisidlampung, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Fahrizal menjelaskan BUMD merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sementara, pemda tidak boleh berbisnis.

“Mereka tidak ber-partner dengan Bidang Perekonomian, Bappeda. Tetapi, sesama badan usaha. Makanya kita bentuk BUMD. Di situlah urgensinya,” kata dia.

Saat dikonfirmasi terkait BUMD yang tidak produktif dan menghasilkan penerimaan asli daerah (PAD), Fahrizal mengatakan hal ini tidak patut disesali. Namun terpenting, harus berbuat lebih baik ke depannya.

“Kalau ada masalah secara hukum harus diselesaikan secara hukum. Termasuk kalau memang ada utang piutang mesti diselesaikan.” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

5 BUMD Usulan Pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya