Sekkot Sebut Hanya 3 ASN Pemkot Terlibat Korupsi Masih Bekerja
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapatkan 'jatah' Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi berdasarkan data yang dibedah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam, mengatakan dari 97 ASN di seluruh Provinsi Lampung, hanya tiga ASN pemkot yang terlibat korupsi.
"Ada tiga, yang lain sudah pensiun. Bekerja di instansi pemerintahan kita. Dari tiga itu ada yang pensiun, ada yang belum," kata Badri, Senin (24/9/2018).
Dirinya menjelaskan, pihaknya sedang mengurus proses pemecatan pegawai tersebut.
"Sedang kita proses sesuai dengan kebijakan pusat. Kita baru terima surat edaran mendagri, kita pecat," terangnya.
Disinggung mengenai kasus korupsi dan besarannya, Badri enggan membeberkannya.
"Kasusnya nggak besar, tapi jangan disebutkan namanya kasihan," ujarnya.
Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Wakhidi, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima surat daftar hitam tersebut dari BKN.
"Kita belum terima nama dan jumlahnya, karena memang kata BKN dikirim dua minggu setelah pengumuman. Saya sudah menghubungi provinsi, mereka juga belum terima," singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
