Sekkab Tubaba Kalahkan Dua Pejabat Pemkot Metro dalam Lelang Sekkot

Default Avatar

Anonymous

Metro

3 Agustus 2020 18:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
 Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, A. Nasir AT. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Haris Riyanto
Rilis ID
Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, A. Nasir AT. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Haris Riyanto

RILISID, Metro — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Herwan Sahri meraih nilai 88,48 dalam seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau Sekretaris Kota (Sekkot) Metro.

Ia mengalahkan dua peserta lainnya, yakni Kadiskes Metro drg. Erla Adrianti yang mendapat nilai 80,92 dan Kepala Bappeda Metro Bangkit Haryo Utomo dengan nilai 79,71.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, A. Nasir AT., mengatakan, hasil seleksi Sekkot Metro telah diumumkan pada 29 Juli lalu.

Tahapan selanjutnya, kata Nasir, Wali Kota Metro Achmad Pairin akan memilih satu dari tiga peserta untuk diusulkan kepada Gubernur Lampung.

"Wali kota memilih salah satu, kemudian diajukan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi atas usulan wali kota tersebut. Kemudian gubernur meneruskan usulan dan rekomendasi gubernur ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk disetujui," kata Nasir, Senin (3/8/2020).

Apabila disetujui, lanjutnya, maka Wali Kota Metro akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Sekkot baru.

"Bila telah disetujui, tinggal proses penerbitan SK dan pelantikan," ujar mantan Sekkot Metro itu.

Masa jabatan Nasir berakhir pada 1 Agustus 2020. Posisinya saat ini digantikan oleh Asisten III Pemkot Metro Misnan sebagai Plt. Sekkot.

Pada lelang terbuka kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, peserta terbaik diraih Rosita dengan nilai 82,06. Disusul Jonizar Arifin dengan nilai 81,63 dan Aryanti Zoeliana dengan nilai 74,83. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya