Sejak 2018-2020, BPN Mesuji sudah Terbitkan 15 Ribu Sertifikat

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

17 Juni 2020 17:59 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji Sutarno mengungkapkan program sertifikasi lahan mencapai sebanyak 5.000 bidang setiap tahunnya.

“Jadi pada 2018 lalu kita sudah lakukan verifikasi, pada 2019 seritifikasi. Dan dan target tercapai,” ujarnya di Kantor BPN Mesuji, Jalan Lintas Timur (Jalintim)  KM 182, Desa Simpangpematang, Rabu (17/6/2020).

Bahkan tahun ini, lanjut Sutarno, pihaknya juga mendapat kuota 5.000 bidang yang akan disertifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski keterbatasan infrastruktur, pencapaian BPN Mesuji dalam penyelesaian PTSL masuk dalam peringkat ketiga se-Provinsi Lampung.

Sutarno membeberkan kendala dalam pembuatan sertifikasi massal dalam program PTSL di Mesuji, salah satunya adalah kelengkapan berkas dari calon yang mengajukan sertifikasi.

“Bisa jadi karena kurang administrasi, misalnya KTP dan surat tanah. Itu yang biasa jadi kendala,” ucapnya.

Kendati demikian, semua pengajuan yang telah diverifikasi pada tahun lalu sudah disertifikatkan. Jika diakumulasi hingga tahun ini, BPN Mesuji menerbitkan sebanyak 10.000 sampai 15.000 sertifikat.

“Belum lagi yang sertifikasi di luar PTSL, satu tahun hampir mencapai 2.000 lembar,” tuturnya.

Dengan adanya sertifikasi lahan secara massif di Mesuji, Sutarno mengatakan jika hal itu menjadi poin tersendiri bagi pemilik yang didominasi petani.

“Yang sudah pasti, nilainya adalah kepastian kepemilikan lahan secara hukum. Itu pertama. Kedua, ya nilai tambah sumber peningkatan ekonomi bagi masyarakat yang sudah punya sertifikat. Karena bisa menjadi jaminan pinjaman keuangan di bank,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya