Rieke 'Oneng' Pitaloka, Sebut UU ASN Tak Singgung Penyelesaian Honorer
Nailin In Saroh
Jakarta
Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan.
"Setiap keputusan harus berlandaskan hukum" imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Diketahui, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
