Rieke 'Oneng' Pitaloka, Sebut UU ASN Tak Singgung Penyelesaian Honorer
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyebutkan, dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer.
"Padahal sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Diketahui, beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan berita bahwa negara akan menyelesaikan persoalan honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara, kata dia, ratusan ribu masyarakat seperti honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya.
Menurut Rieke, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Dia menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.
"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.
"Surat presiden ini sifatnya sangat segera," katanya.
Rieke menambahkan, presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan. Namun, kata dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut.
"Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
