Dugaan Reklamasi Jumbo Kakap: Lurah Khilaf, Camat Tidak Tahu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 September 2021 11:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing perihal dugaan reklamasi dan pemagaran oleh Rumah Makan Jumbo Kakap bersama pemilik, Kamis (2/9/2021). 

Lurah Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Asdison, mengaku mengeluarkan izin perihal pembangunan pagar untuk reklamasi yang dilakukan Jumbo Kakap.

Mendengar hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Andika mempertanyakan motivasi lurah mengeluarkan surat izin pembangunan. 

Menjawab pertanyaan Asdison mengaku disebabkan pemilik Jumbo Kakap membawa bukti tanda tangan warga telah memberikan ganti rugi.

"Iya Pak, saya khilaf," ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Beni Mansyur dari fraksi Golkar mencecar. Ia mempertanyakan landasan atau aturan. 

"Landasan saya cuma surat ganti rugi warga itu saja," sahut lurah. 

Sementara, Camat TbS Ikhwan Adji Wibowo mengaku tidak mengetahui  pembangunan di wilayah tersebut.

Karenanya mendapatkan informasi dari DPRD, pihaknya langsung melihat lokasi dan memanggil seluruh staf di kecamatan. Ternyata tidak ada surat menyurat perihal pembangunan tersebut

"Saya justru tidak tahu adanya pembangunan dan baru tahu belakangan ini," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Reklamasi

Jumbo Kakap

TBS

DPRD

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya