Rekanan Wanprestasi, Pembangunan Menara Al Furqon Dihentikan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon senilai Rp 10 miliar dihentikan sementara. Alasannya, pembangunan yang dikerjakan PT Bentang Kharisma Karya pada tahun anggaran 2017 dianggap wanprestasi.
Diketahui, hingga masa kontrak kerja berakhir yakni selama 110 hari kalender, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target atau wanprestasi.
Atas dasar tersebut, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.
Dalam berita acara pemutusan kontrak perjanjian kerja sepihak itu disebutkan bahwa presentase pekerjaan hanya sebesar 34,44 persen atau senilai Rp 3.438.524.040 dan mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 499.205.000.
Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umun untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut di-blacklist LKPP.
Kemudian, jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp499.205.000 pada lembaga penjamin proyek untuk segera dicairkan dan disetorkan kepada kas daerah.
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung, Supardi. Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak kerja.
"Akibatnya kami terpaksa memutus kontrak pekerjaan itu karena rekanan wanprestasi," ujarnya, Selasa (3/7/18).
Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi blacklist terhadap terusahaan itu.
"Sudah kami ajukan sanksi blacklist terhadap rekanan itu ke Inspektorat," ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
