Rekanan Wanprestasi, Pembangunan Menara Al Furqon Dihentikan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Juli 2018 22:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

Disinggung terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Supardi mengaku telah mencairkannya dari lembaga penjamin dan sudah menyetorkannya ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan ke BPK. 

"Ya sesuai aturan, paling lambat 60 hari dari rekomendasi BPK harus dilaksanakan," jelasnya. 

Sementara Kepala Inspektorat Bandarlampung, M Umar, mengaku belum pernah menerima pengajuan sanksi blacklist tersebut.

"Saya belum pernah baca soal usulan sanksi blacklist dari Dinas PU, nanti coba saya cek lagi di kantor apa surat itu sudah masuk apa belum. Kewenangan pemberian sanksi blacklist itu hak PPK, kami (inspektorat) hanya bersifat menerima pemberitahuan," jelas Umar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya