Rekanan Wanprestasi, Pembangunan Menara Al Furqon Dihentikan
Anonymous
Bandarlampung
Disinggung terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Supardi mengaku telah mencairkannya dari lembaga penjamin dan sudah menyetorkannya ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan ke BPK.
"Ya sesuai aturan, paling lambat 60 hari dari rekomendasi BPK harus dilaksanakan," jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Bandarlampung, M Umar, mengaku belum pernah menerima pengajuan sanksi blacklist tersebut.
"Saya belum pernah baca soal usulan sanksi blacklist dari Dinas PU, nanti coba saya cek lagi di kantor apa surat itu sudah masuk apa belum. Kewenangan pemberian sanksi blacklist itu hak PPK, kami (inspektorat) hanya bersifat menerima pemberitahuan," jelas Umar. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
