Rawan, Kecepatan Pemudik Disarankan 40 km/jam
Anonymous
Nganjuk
RILISID, Nganjuk — Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengimbau agar para pemudik yang melintasi jalan Tol Trans Jawa tak memacu kendaraannya melebihi kecepatan 40 kilometer per jam.
"Jangan lebih," kata Royke usai meninjau tol fungsional Wilangan-Kertosono di Nganjuk, kemarin.
Karena, di sejumlah jalur tersebut masih dalam status tol fungsional. Di mana, kondisinya belum maksimal, seperti tersedia lampu penerangan dan permukaan jalan tak rata sepenuhnya.
Tiga tol fungsional itu adalah Tol Batang-Semarang, Tol Salatiga-Colomadu dan Tol Wilangan-Kertosono.
Pada tol-tol tersebut kendaraan hanya boleh melintas dari satu arah saja, kecuali tol Wilangan-Kertosono yang bisa dari kedua arah.
Selain itu, terkait banyaknya debu yang ada di tol fungsional, Royke berjanji akan dilakukan penyiraman jalan secara rutin.
"Debu nanti akan disiram, disapu. Kemarin memang ada sedikit dampak dari abu Merapi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengklaim infrastruktur jalan tol dan non-tol tahun 2018 relatif lebih baik dari tahun lalu.
"Kondisi jalan nasional saat ini kondisinya 90 persen mantap," kata Basuki, kemarin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
