Puluhan Warga Pringsewu Pelanggar Prokes Dapat Sanksi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Setelah masa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Pringsewu yang terdiri dari TNI, Polri, hingga petugas kesehatan puskesmas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di beberapa lokasi, pada Senin (23/8/2021).
Operasi dipusatkan di ruas Jalan Simpang Hotel Urban Pringsewu, Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat dan Jalan Kesehatan Kelurahan Pringsewu Timur.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri memimpin operasi didampingi Camat Pringsewu Moudy. Pada kegiatan masih didapati banyak masyarakat yang tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker, bahkan tidak membawanya.
Moudy menjelaskan, operasi dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 dengan target Pringsewu bisa kembali masuk zona hijau.
"Setiap warga yang kedapatan melanggar prokes kita berhentikan, kemudian diberikan teguran serta imbauan dan juga sanksi seperti menyanyikan lagu nasional atau push-up sebagai efek jera," ungkapnya.
Atang sendiri menyampaikan bahwa operasi akan terus digelar selama pandemi covid-19 masih ada.
Ia berharap masyarakat turut berkontribusi dalam mencegah penyebaran covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M .
"Hanya dengan kesadaran warga dan kita semua, pandemi akan bisa segera berakhir dan kegiatan di masyarakat bisa kembali normal," ungkapnya.
Dari kegiatan operasi sekitar tiga jam, tim berhasil menjaring 55 pelanggar prokes yang mayoritas tidak memakai atau membawa masker. (*)
Pringsewu
PPKM Level 4
operasi yustisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
