Provinsi Tepat Waktu Penyelesaian TLHP, Gubernur Lampung Dapat Penghargaan dari Mendagri

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

31 Agustus 2021 19:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Mendagri, Selasa (31/8/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Mendagri, Selasa (31/8/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Penghargaan tersebut diberikan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional (Rakorwasdanas) dan Sinergitas Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) secara virtual di Ruang Command Center Lantai II Dinas Kominfotik Lampung, Selasa (31/8/2021).

Pemprov Lampung berhak menerima penghargaan karena berhasil dalam menyelesaikan TLHP secara tepat waktu dengan persentase TLHP Inspektorat Jenderal Kemendagri mencapai 100 persen.

Selain Lampung, penghargaan serupa juga diberikan kepada sembilan provinsi lainnya. Yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, Bali, Sulawesi Tengah, Banten, dan Kalimantan Selatan.

"Saya ucapkan selamat atas nama pemerintah pusat kepada 10 daerah yang telah menyelesaikan TLHP penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektorat Jenderal secara tepat waktu," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Tito berharap sepuluh pemprov yang saat ini telah berhasil kedepannya agar tetap konsisten dan menjadi motivasi bagi daerah lain.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Fredy S.M. menyatakan bahwa penghargaan tersebut diraih atas upaya meningkatkan koordinasi dan percepatan perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil temuan sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan.

"Ketika menindaklanjuti hasil temuan, Inspektorat proakif dengan mendatangi perangkat daerah secara berkala agar hasil temuan dapat dirumuskan tindak lanjutnya," ujar Fredy.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Kemendagri, KPK, dan BPKP dan Launching Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SiWASIAT).

Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Provinsi Tepat Waktu

Penyelesaian TLHP

Gubernur Lampung

Penghargaan

Mendagri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya