Produk 'Susu' Kental Manis Harus Ubah Slogan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terkait edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kandungan "susu" kental manis yang tak sesuai jargon, DPR minta produsen mengubah tagline-nya.
Sebab, tak ada kandungan susu dalam produk kental manis tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta agar kata susu dihilangkan saja.
"Jadi harus diganti tagline-nya. Jangan ada kalimat susu, karena faktanya tidak mengandung susu," kata Irma di Kompleks Parlemen Jakarta, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, BPOM mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.
Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi. Karena, kandungannya lebih banyak gula.
"Karena selain tidak mengandung susu sapi, ternyata produk susu kental manis ini mengandung lebih dari 40 persen gula," tambah Irma.
Politisi dari Fraksi NasDem ini telah mengkritisi persoalan susu kental manis sejak dua tahun lalu. Bahkan, dia mengatakan kata susu di produk kental manis merupakan penipuan publik.
"Ini dapat merusak gigi, produk ini juga tidak memiliki kandungan gizi susu. Karena yang dikandung hanya 8 persen lemak susu. Tentu ini dapat dikategorikan penipuan publik," ujar dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
