Polisi Tahan Ratna Sarumpaet Selama 20 Hari

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

6 Oktober 2018 00:09 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan dirinya. Ratna ditahan selama 20 hari ke depan.

"20 hari ke depan masa penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip detik.com, Jumat (5/10/2018).

Ia mengatakan, aktivis HAM itu telah menandatangani surat penahanan bernomor SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Bersangkutan tersangka sudah menandatangani" ujarnya.

Sebelumnya, Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya