Polisi Tahan Ratna Sarumpaet Selama 20 Hari
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan dirinya. Ratna ditahan selama 20 hari ke depan.
"20 hari ke depan masa penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip detik.com, Jumat (5/10/2018).
Ia mengatakan, aktivis HAM itu telah menandatangani surat penahanan bernomor SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Bersangkutan tersangka sudah menandatangani" ujarnya.
Sebelumnya, Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
