Polisi Aktif, Pengamat Intelijen Sebut Penyerang Novel Terpanggil Jiwa Korsa
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menilai dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB terkait aksi penyiraman air keras karena terpanggil jiwa korsa. Menurutnya, kedua anggota Polri aktif itu merasa Novel telah mengkhianati institusi yang telah membesarkannya, yakni Polri.
Apalagi, kata Stanislaus, pelaku sempat melontarkan pernyataan bahwa Novel adalah pengkhianat.
“Menurut saya yang nilainya paling kuat dijadikan bukti dan diproses adalah ucapan dari pelaku. Karena motif yang memiliki adalah pelaku,” ujar Stanislaus kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Dia menambahkan, hubungan antara pernyataan pelaku tentang pengkhianatan Novel dengan aksi penyiraman air keras masih masuk akal.
“Jadi ketika dia seorang polisi, pelaku kan seorang polisi aktif, dia merasa institusnya terganggu atau merasa ada pengkhianatan dalam institusinya, jiwa korsanya memanggil dia melakukan itu, bisa saja,” jelas Stanislaus.
Diketahui, RM dan RB menyerahkan diri, 2,5 tahun setelah peristiwa penyiram air keras terjadi April 2017. Polri sebelumnya telah membentuk tim pencari fakta kasus penyiraman air keras Novel. Tim menemukan penyiraman air keras diduga terkait sejumlah kasus. Satu diantaranya kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet ketika Novel masih menjadi anggota Polri. Novel kemudian melepaskan keanggotaan Polri dan memilih masuk sebagai penyidik KPK.
Namun, kata Stanislaus, pernyataan RM dan RB harus diuji penyidik. “Dibuktikan apakah benar motifnya itu,” katanya.
Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan. Apabila ada berbagai pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik.
“Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi,” katanya.
Stanislaus menegaskan, sementara ini karena memang orang yang mempunyai motif itu adalah pelaku. Ketika seorang pelaku menyatakan ada pengkhianatan maka, langkah berikutnya adalah menguji pernyataan itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
