Polda Lampung Ingatkan Penyidik Polres Tubaba Jangan Sampai Dipraperadilkan

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

3 Agustus 2020 18:51 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tulangbawang Barat — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung melakukan penyuluhan hukum yang diikuti 40 penyidik Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).

Giat tersebut dipimpin oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan. Turut hadir Wakapolres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo, Kabag Sumda Kompol Marijan, Kasatreskrim Iptu Andri Try, Kasat Sabhara AKP Agus Priono dan Kasatresnarkoba AKP Eden Panjaitan.

Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan mengatakan penyuluhan hukum kepada para penyidik dan penyidik pembantu bertujuan agar setiap anggota memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan.

"Dan jangan sampai penyidik atau penyidik pembantu mengalami masalah penyidikan atau tersangkut praperadilan," ujarnya, Senin (3/8/2020).

Heri juga membahas implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Juga Perkap Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Semua penyidik harus mengetahui unsur-unsur untuk menetapkan status saksi atau tersangka," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya