Peserta CPNS Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes SKB Ulang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Agustus 2021 15:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) saat akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tidak perlu khawatir.

Panitia penyelenggara seleksi CPNS 2021 akan menjadwalkan tes SKB ulang bagi peserta yang terpapar Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Wakhidi mengatakan penjadwalan ulang tes SKB ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nanti kami yang akan melaporkan, begitu juga peserta akan membuat permohonan penjadwalan ulang bagi yang positif (Covid-19)," ujarnya, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Bandarlampung akan dilaksanakan di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera), Wayhui, Lampung Selatan, pada 2 September 2021 mendatang.

Wakhidi menyatakan peserta wajib menyiapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya tes usap (swab test) PCR atau antigen.

"Tapi untuk rapid test antigen atau PCR itu harus dilakukan, artinya kalau dia swab PCR waktunya 2 x 24 jam, kalau rapid test antigen 1 x 24 jam," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, tes SKB akan dijadwalkan dua sesi. Sedangkan zona merah bisa empat sesi setiap hari. 

"Saya juga berharap saat pelaksanaan kepada peserta untuk patuh protokol kesehatan. Jangan lupa juga nomor peserta dibawa," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Peserta CPNS

Positif Covid-19

Tes SKB Ulang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya