Perangi Bahaya Pandemi Covid-19, Dendi Ajak Influencer Bangun Narasi Positif
Dwi Des Saputra
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi di Pesawaran hingga membuat daerah tersebut masuk zona merah alias risiko tinggi penyebaran virus corona.
Untuk menekan lonjakan kasus, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Forkopimda setempat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pengetatan dan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan atau hajatan guna percepatan penanggulangan Covid-19.
Dendi juga turun langsung ke desa untuk memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperketat dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan warga.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat penjelasan langsung dari jajaran pemerintah terkait bahaya virus corona.
Karena, kata Dendi, masyarakat Pesawaran saat ini terbagi menjadi tiga golongan. Yakni golongan masyarakat yang denial atau tidak percaya Covid-19, golongan masyarakat percaya Covid-19 namun tidak taat protokol kesehatan, terakhir adalah yang sudah menerima dan beradaptasi dengan kondisi.
”Gologan pertama ini adalah golongan orang-orang yang memiliki sentimen negatif dan gampang sekali termakan kabar negatif dan cenderung tidak percaya Covid-19. Saya tidak berharap mereka terpapar terlebih dulu, baru mereka meyakini bahwa Covid-19 itu nyata,” kata Dendi, Senin (19/7/2021).
Dari tiga golongan tersebut, lanjut Dendi, golongan kedua yang paling banyak ditemukan di Pesawaran.
”Saya menyebut sebagai golongan acuh (cuek). Mereka bersikap skeptis dan cenderung menaati aturan karena terpaksa,” terangnya.
Karenanya, Dendi terus berupaya maksimal untuk meyakinkan masyarakat golongan kedua tersebut agar tidak memberikan contoh kepada warga lainnya.
”Untuk merealisasikan hal itu, kami pemerintah tidak mungkin bisa sendirian, butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat,” ujarnya.
Dendi
Influencer
Narasi Positif
Pandemi Covid-19
Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
